Disdaginkop & UKM Kota Singkawang – Untuk meningkatkan keamanan produk pangan menjelang Imlek 2020, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Sat Pol PP, dan Polres Singkawang melalui Satgas Pangan pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2020 telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengendaliaan di Pasar Beringin dan Pasar Alianyang.

Dari kegiatan Monitoring dan Pengendalian tersebut masih ditemukan produk yang tidak layak edar, seperti :

  1. Produk yang dilakukan pemeriksan Rhodamin B ada 10 dengan hasil 9  negatif dan 1 positif ( manisan kelapa kering ).
  2. Produk yang dilakukan pemeriksaan boraks ada 11 dengan hasil 8 negatif dan 3 positif ( kerupuk tempe).
  3. Produk yang dilakukan pemeriksaan formalin ada 18 dengan hasil semuanya negative.
  4. Produk yang tidak memiliki PIRT ada 5
  5. Penyimpanan pangan bercampur dengan produk non pangan (spirtus, obat nyamuk) ada di 3 toko.
  6. Penyimpanan pangan halal bercampur dengan non halal ada di 1 toko.
  7. Produk pangan tanpa label ada 5.
  8. Produk pangan yang telah ED ada 58 jenis.
  9. Produk pangan yang tidak memiliki tanggal ED ada 16 produk.
  10. Produk yang tidak memiliki ijin edar ada 4.
  11. Produk pangan yang rusak atau berjamur.
  12. Produk pangan yang label BPOM nya ditempel ada 3 produk.
  13. Produk pangan yang tgl ED yang ditutup/disamar ada 2 produk.
  14. Produk pangan dengan kemasan yang rusak ada 2 produk.
  15. Produk dengan nomor registrasi yang tidak berlaku ada 1 produk.
  16. Produk pangan dengan PIRT tidak berlaku ada 2 produk.

(20/02/2020)