Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Singkawang bersama Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kota Singkawang, Melakukan Pembinaan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) kota Singkawang selama 2 hari Rabu/kamis 14-15 September 2022 yang di laksanakan di Hotel Sentosa Singkawang.
Pembinaan pada Pedagang kaki lima (PKL) guna meningkatkan kapasitas Pedagang Kaki Lima yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Singkawang nomor 4 tahun 2013 tentang pedagang kaki lima dan Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 52 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2013 serta Keputusan Walikota Singkawang nomor 511./375/DAG-B tahun 2016 tentang Penetapan lokasi tempat kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima.
Mengingat PKL merupakan Aset tak ternilai untuk kota Singkawang maka pendataan,monitoring, penataan, pembinaan serta pendayagunaan merupakan kewajiban kite bersama menyongsong UMKM naik kelas.
Pedagang Kaki Lima Singkawang sudah teruji dengan berbagai macam tantangan baik waktu kondisi jam operasional di batasi maupun krisis ekonomi dan alhamdulillah PKL tangguh dari cobaan tersebut diatas.
Penulis : Tim Dinas Perdagangan, Perindustrian Koprasi dan UKM Kota Singkawang