Disdaginkop-UKM – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang beserta Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop UKM), Pertamina, Satpol PP, DPMTK dan Satgas Pangan Polres Singkawang menggelar monitoring dan sidak di sejumlah tempat usaha yang diduga menggunakan tabung gas LPG 3Kg pada hari Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut Kepala Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang, H. Muslimin, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam mengatasi kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg di Kota Singkawang dengan cara memonitoring pelaku usaha yang masih menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.”Sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka sudah tidak berhak lagi menggunakan tabung gas elpiji 3 kg”.

Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang melakukan penindakan terhadap pelaku usaha dengan menukar tabung gas melonnya dengan tabung gas 5.5 kg, meskipun sudah diberikan himbauan langsung.”Kita bawakan langsung tabung gas 5.5kg, apabila kita temukan yang masih menggunakan tabung melon, kita akan minta untuk ditukar langsung,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, H. Muslimin. (13/8/2020)